Dukung Laut Indonesia Menjadi Best Sea in The World

Indonesia telah dikenal dunia sebagai Negara Kepulauan, “Archipelagic State” yang memiliki potensi sumber daya alam dan kekayaan laut yang sangat berpolah. Bahkan banyak Cendekiawan Internasional menyebut kawasan perairan laut Indonesia tropis berdaya dukung alam yang tinggi dengan kemampuan “Mega biodiversity”. Latar belakang geografis dan astronomis yang kita miliki tentu memberi kebanggaan tersendiri sebagai anak bangsa.
Data menunjukkan, dari Sabang sampai Merauke, luas lautan Indonesia sekitar 3,1 juta Km2, ZEE 2,7 juta Km2 dan panjang pantai 81.000 km (nomor empat di dunia) yang mengandung potensi ekonomi yang bernilai ekonomis tinggi. Potensi lestari total ikan laut menunjukkan angka 7,5 % (6,4 juta ton/ tahun) dari potensi dunia. 24 juta hektar perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk usaha budi daya laut (mariculture) ikan kerapu, kakap, baronang, kerang mutiara, teripang, rumput laut, dan biota laut lain yang bernilai ekonomis tinggi dengan potensi produksi 47 juta ton/tahun. Nilai ekonomi total dari produk perikanan dan produk bioteknologi perairan Indonesia diperkirakan mencapai 82 miliar dolar AS per tahun. Selain itu, hampir 70 % produksi minyak dan gas bumi Indonesia bersal dari kawasan pesisir dan laut. Perairan Indonesia dikenal pula dengan sumber plasma nutfah perairan terbesar di dunia. Dengan luas wilayah 1,3 persen dari luas permukaan bumi, Indonesia memiliki lebih dari 37 persen dari seluruh jenis ikan di dunia. Potensi Kelautan Indonesia yang besar telah memberikan sumbangan devisa sebesar US $ 2,6 miliar (2008). Jumlah tersebut lebih baik dari tahun 2007 yang hanya US $ 2,3 miliar saja. Total potensi kelautan dan perikanan Indonesia mencapai 70 persen dari wilayah NKRI secara keseluruhan.
Spoiler for sejarahnya:
Demi mencapai kedaulatan atas semua kekayaan diatas, bukanlah barang sekali jadi yang diberikan oleh siapapun sebagai barang hibah namun menempuh perjalanan dan perjuangan yang tidak sedikit. Sejak pernyataan Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945, kita mengambil alih seluruh bekas wilayah Hindia Belanda yaitu seluruh pulau-pulau dengan kedaulatan teritorial 3 mil laut sehingga luas wilayah laut hanya 0,5 juta km2. Pada sidang dewan menteri pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah mengumumkan mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia yang dibacakan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda, yang lebih dikenal dengan Deklarasi Djoeanda. Keputusan ini mempertimbangkan (1) bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara Kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri (2) bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat (3) penentuan batas lautan teritorial seperti yang termaktub dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl. 1939 No. 442 artikel 1 ayat 1 tidak lagi sesuai dengan pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian terpisah dengan teritorial. Bertolak dari deklarasi Djuanda 1957 dan UUD 1945 Bab IX A pasal 26, maka luas wilayah laut kita menjadi 5,8 juta km2 atau bertambah luas hampir 12 kali lipat, yang terdiri dari laut territorial 0,8 juta km2 (12 mil), laut Nusantara 2,3 juta km2 dan ZEEI 2,7 juta km2. Deklarasi ini telah meletakkan kerangka dasar “Kebijakan Kelautan” di Indonesia dengan menyampaikan prinsip sebuah negara kepulauan sebagai satu kesatuan wilayah, hukum, ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan. Prinsip ini selanjutnya dipahami sebagai Wawasan Nusantara.

Namun peristiwa historis ini tidak langsung mendapat pengakuan dari pihak internasional. Konferensi PBB tentang Hukum Laut III pada tanggal 30 April 1982 di New York telah berhasil menyusun United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang kemudian ditandatangani oleh 117 negara termasuk Indonesia pada tanggal 10 Desember 182 di Montego Bay, Jamaica. Melalui UU No. 17 tahun 1985, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 atau juga dikenal sebagai Konvensi Hukum Laut (HUKLA) 1982. Sejak diberlakukannya Konvensi HUKLA 1982 secara resmi pada 16 November 1994, maka Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, termasuk hak dan kewajibannya yang melekat pada sebuah negara kepulauan.
Sifat manusia kebanyakan yang tidak mau bersyukur akhirnya membuahkan hasil. Luas terumbu karang sebesar 85.707 km2 yang merupakan 14% dari luas terumbu karang dunia(Tomascik dkk, 1997), namun dengan kondisi 37, 56% buruk dan hanya 6,69% dalam kondisi sangat baik. Padahal hasil kajian para ahli terumbu karang dunia, terumbu karang seluas 1 Km persegi mampu menghasilkan ikan sekitar 40 sampai 60 ton ikan atau setara dengan 120 ribu dolar Amerika Serikat. Potensi itu, belum termasuk kemungkinan pemasukan pariwisata bahari yang mencapai 50 sampai 80 ribu dolar AS dan kegiatan penelitian.
Quote:
Saatnya berani untuk mengakui, potensi laut yang sungguh luar biasa yang diberikan Tuhan kepada kita ternyata terlalu besar dan terlalu banyak bagi bangsa ini, bahkan saking banyaknya, negara dengan penduduk kurang lebih 230 juta jiwa ini, tidak mampu untuk benar-benar memanfaatkan sembari merawat laut kita yang sungguh indah ini.
Para nelayan yang meskipun core-job-nya adalah pencarian hasil laut, yang seharusnya dengan potensi laut seperti ini menjadi kaya, namun yang terjadi di lapangan malah sebaliknya. Nelayan Indonesia kini identik dengan kemiskinan. Tinggal di rumah-rumah kayu yang kecil di pinggir pantai, dengan penghasilan per harinya yang kadang tidak seberapa. Sungguh hal yang memiriskan hati memang.
Pemerintah sebagai satu-satunya subjek pengemban amanah dari kedaulatan bangsa ini, sudah saatnya menjadikan isu ini menjadi hal yang tidak lagi diremehkan. Pembangunan saatnya diarahkan dari Land-based Development menjadi Marine-based Development. Konferensi maupun perjanjian internasional terbukti tidak bisa dijadikan jaminan adanya kemajuan yang signifikan terhadap pengembangan kebijakan kelautan Indonesia. Sebagai Negara yang besar, ternyata kita tidak disibukkan dengan usaha-usaha eksplorasi positif terhadap laut kita, namun malah kita hanya berpusing untuk mengusir kapal-kapal ilegal yang mengambil ikan-ikan kita secara semena-mena. Bahkan sampai sekarang, urusan ambang batas laut masih menjadi polemik dengan negara tetangga. Jika Pemerintah memang serius mengurusi seluruh kedaulatan bangsa ini, dimanapun letaknya, maka tentu hal ini tidak akan terjadi karena setiap penduduk Negara yang sungguh-sungguh mencintai bangsanya sendiri ini akan merasakan betapa besarnya anugerah Tuhan yang diberikan kepada kita.
Memperhatikan konfigurasi Kepulauan Indonesia serta letaknya pada posisi silang yang sangat strategis, juga dilihat dari kondisi lingkungan serta kondisi geologinya, Indonesia memiliki 5 (lima) keunggulan komparatif dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, yaitu :
Quote:
• Marine Mega Biodiversity ; wilayah perairan Indonesia memiliki keragaman hayati yang tidak ternilai baik dari segi komersial maupun saintifiknya yang harus dikelola dengan bijaksana.
Quote:
• Plate Tectonic ; Indonesia merupakan tempat pertemuan tiga lempeng tektonik, sehingga wilayah tersebut kaya akan kandungan sumberdaya alam dasar laut, namun juga merupakan wilayah yang relatif rawan terhadap terjadinya bencana alam.
Quote:
• Dynamic Oceanographic and Climate Variability , perairan Indonesia merupakan tempat melintasnya aliran arus lintas antara samudera Pasifik dan samudera Indonesia, sehingga merupakan wilayah yang memegang peranan penting dalam sistem arus global yang menentukan variabilitas iklim nasional, regional dan global dan berpengaruh terhadap distibusi dan kelimpahan sumberdaya hayati.
Quote:
• Indonesia dengan konsep Wawasan Nusantara, sebagaimana diakui dunia internasional sesuai dengan hukum laut internasional (UNCLOS 82), memberikan konsekuensi kepada negara dan rakyat Indonesia untuk mampu mengelola dan memanfaatkannya secara optimal dengan tetap memperhatikan hak-hak tradisional dan internasional.
Quote:
• Indonesia sebagai negara kepulauan telah menetapkan alur perlintasan pelayaran internasional, yaitu yang dikenal dengan Alur Lintas Kepulauan Indonesia (ALKI), hal ini mengharuskan kita untuk mengembangkan kemampuan teknik pemantauannya serta kemampuan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya.
Pembangunan kelautan dan perikanan dimasa datang diharapkan menjadi sektor andalan dalam menopang perekonomian negara dalam pemberdayaan masyarakat yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan. Menyadari hal tersebut, maka peran ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan menjadi sangat penting dan perlu dioptimalkan serta diarahkan agar mampu melaksanakan riset yang bersifat strategis yang dapat diaplikasikan oleh masyarakat luas terutama oleh para pelaku industri dan masyarakat pesisir pada umumnya.
sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3126543

1 komentar: