Dampak Kerusakan Pengambilan Air Tanah Berlebih di Jakarta


ABSTRAK

Ketika kesetimbangan neraca air suatu daerah terganggu, maka terjadi pergeseran pada siklus hidrologi yang terdapat di daerah tersebut. Pergeseran tersebut dapat terjadi dalam bentuk peningkatan dan pengurangan pada salah satu subsistemnya. Air tanah merupakan subsitem dari siklus hidrologi yang terdapat di bawah permukaan bumi. Terganggunya subsistem air tanah di suatu daerah akan mengakibatkan menurunnya kuantitas dan kualitas air tanah di daerah tersebut, yang pada akhirnya akan mengakibatkan penurunan kualitas dam kesejahteraan hidup masyarakatnya.
Proses pengambilan air tanah yang intensif di cekungan air tanah di Jakarta telah mengakibatkan penurunan muka air tanah secara drastis, yang mengakibatkan kerusakan susulan berupa amblesan tanah akibat turunnya daya dukung tanah oleh penurunan karakteristik kekuatan mekanik tanahnya, penurunan muka air sungaipada musim kemarau, potensi terjadinya intrusi air laut. Sehingga diperlukan adanya keterpaduan dalam pengelolaan air tanah dan partisipasi berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder) untuk melakukan konservasi sumberdaya air tanah yang terdapat di kedua cekungan air tanah di kedua tempat ini. Secara nasional maka perlu dilakukan pembuatan peraturan pemerintah tentang cekungan air tanah yang terdapat di seluruh pelosok Indonesia.

1. LATAR BELAKANG
Air terbagi atas dua jenis yaitu air permukaan dan air tanah. Air permukaan terdapat sebagai air sungai, kolam, telaga dan danau, yang secara umum terdapat dipermukaan bumi. Sedang air tanah terdiri atas air tanah dangkal dan air tanah dalam, yang masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri. Kedua jenis air ini dipisahkan dengan adanya lapisan impermeabel antara keduanya. Namun antara keduanya terkadang saling berinteraksi karena adanya kebocoran yang terjadi secara alamiah pada batas tersebut.

Air sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dan mahluk hidup lainnya harus dijaga kelestariannya. Pada kedua sumber air ini yang harus diperhatikan kelestariannya adalah kuantitas dan kualitasnya. Karena kedua persyaratan ini menjadi mutlak bagi pemenuhan sumber air bersih bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.

Peningkatan kebutuhan air bagi berbagai keperluan akibat pertambahan jumlah penduduk, kegiatan perekonomian seperti industri, pertanian serta adanya pembangunan di berbagai sektor dapat berdampak positip dan negatif bagi kuantitas dan kualitas sumberdaya air yang ada. Dampak positif timbul dari peningkatan kuantitas sumberdaya air akibat adanya kegiatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan manusia seperti pembangunan dam, bendungan dan sebagainya. Di sisi lain, berbagai kegiatan manusia ini juga berdampak negatif pada sumberdaya air yang ada seperti pencemaran, penurunan muka air tanah, penuruan permukaan tanah (amblesan atau subsidence) yang ditimbulkan pengambilan kuantitas air yang tidak memperhatikan siklus hidrologi yang ada, dan sebagainya.

Akibat adanya hubungan timbal balik dan interaksi antara manusia dan sumberdaya air yang ada dan lingkungan lainnya. Maka penurunan kualitas dan kuantitas sumberdaya air yang ada juga akan mengakibatkan kemerosotan dalam kehidupan manusia itu sendiri. Akumulasi interkasi berbagai kerusakan sumber air yang ada pada akhirnya kemudia menimbulkan bencana pada kehidupan manusia itu sendiri. Berbagai peristiwa bencana alam seperti banjir, longsor, penurunan muka air tanah, amblesan, intrusi air laut yang terjadi di pelosok tanah air, sebetulnya bukanlah merupakan bencana alam belaka, melainkan akibat kerusakan yang ditimbulkan manusia itu sendiri yang secara tidak langsung kemudian akan menurunkan tingkat kualitas hidup mereka.

Selain itu penurunan fungsi sarana dan prasarana bangunan yang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti berbagai bendungan yang diperuntukan bagi peningkatan kuantitas sumber air dan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat telah terancam oleh adanya peningkatan sedimentasi yang terjadi pada bendungan-bendungan tersebut sehingga akan mempengaruhi usia pakai dan kegunaannya. Peningkatan sedimentasi terjadi akibat adanya peningkatan erosi oleh adanya kerusakan lahan dan vegetasi di bagian hulu sungai yang merupakan konservasi sumberdaya air bagi daerah aliran sungai yang ada. Sementara itu, pada umumnya kerusakan ditimbulkan oleh adanya tekanan hidup yang dialami oleh para penduduk terhadap sumberdaya lahan dan kawasan yang terdapat di daerah tersebut. Reaksi berantainya yang kemudian terjadi adalah timbulnya bencana-bencana longsor di daerah daerah yang telah mengalami kerusakan-kerusakan tersebut.

Hasil inventarisasi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dep. ESDM), di Indonesia terdapat 423 cekungan air tanah (Dwiyanto, 2006), dengan potensi air tanah mencapai sekitar 518 miliar m3/ tahun. Adanya potensi air tanah tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat.


2. TINJAUAN UMUM


Potensi air tanah di Indonesia terdapat pada 396 (Said, HD, 2005) cekungan Air Tanah, yaitu 88 cekungan di Jawa, 27 di Sumatera, 18 di Kalimantan, 82 di Sulawesi, 42 di Bali, 42 di NTT, 9 di NTB, 69 di Maluku, dan 47 di Papua. Dari sejumlah cekungan tersebut baru beberapa cekungan saja yang dipetakan secara terperinci. Sementara itu berdasarkan peraturan Permen PU No.397 1989 tetntang pembagian wilayah sungai, maka dari 90 wilayah sungai terdapat 15 wilayah sungai lintas provinsi, 73 wilayah sungai dalam satu propinsi dan 2 wilayah sungai yang dikelola oleh BUMN.

Berdasarkan UU no 7 tahun 2004, maka visi pengelolaan sumberdaya air adalah terwujudnya kemanfaatan sumber daya air berkelanjutan yang sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat (pasal 3). Sedang misinya adalah melakukan konservasi Sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air  (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan). Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air, Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Dan terakhir peningkatan ketersediaan dan keterbukaan data dan informasi SDA.

Pada UU tersebut di atas disebutkan bahwa air tanah yang merupakan sumberdaya alam yang terbatas, kerusakannya sulit dipulihkan, dan bahwasannya pendayagunaan sumber daya air harus mengutamakan air permukaan. Hal tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan air tanah, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan peran serta dan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait.

Dampak-dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya perubahan pada siklus hidrologi di sutau daerah yang akan berdampak pada neraca airnya dapat berupa penurunan muka airtanah (MAT), yang mengakibatkan semakin sulitnya memperoleh airtanah, intrusi air asin di daerah yang berbatasan dengan pantai, dan amblesan tanah (land subsidence). Hal-hal ini sebetulnya dapat dicegah, bahkan dapat diperbaiki, apabila dilakukan perencanaan dan pengawasan yang baik dalam melakukan pengelolaan sumberdaya air yang ada dengan memperhatikan siklus hidrologi, neraca air, kebutuhan air untuk air bersih, pertanian dan industri, serta langkah-kangkah yang yang harus diambil oleh semua pihak dalam upaya untuk melakukan konservasi terhadap sumberdaya yang ada. Dalam pengelolaan ini, maka pemodelan airtanah sangat membantu pihak regulator, yaitu pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, sesuai dengan wewenang masing-masing.

3. PEMBAHASAN

Cekungan Air Tanah Jakarta

Muka air tanah cekungan Jakarta terus mengalami perubahan sesuai dengan berjalannya waktu. Hasil studi yang dilakukan oleh BIT GTL & Dinas Pertambangan DKI Jakarta, 1994) menunjukkan kedudukan muka air tanah untuk berbagai akuifer dapat diuraikan sebagi berikut:

3.1. Akuifer air tanah tak tertekan (<40 m)

Akuifer air tanah tak tertekan mempunyai kedudukan muka alami (1956) sekitar 5 m (aml), yang kemudian turun menjadi 2,49 m (bml) pada tahun 1992. Pada tahun 1994 muka air tanah mengalami penurunan terdalam yang mencapai 3,48 - 3,50 m (bml), sedangkan hasil studi 1996 menunjukkan penurunan antara 01,0-4,35 m (bml).  Akuifer ini memiliki batas penyebaran yang berjarak antara 3,0-11,0 km ke arah darat dari pantai, dan berdasarkan analisis hidrokimia (Distam DKI Jakarta & Dit GTL, 1995), menunjukkan bahwa akuifernya, memiliki hubungan dengan air laut dan tidak memperlihatkan terjadinya proses intrusi air laut. Proses yang terjadi adalah proses pencucian karena tipe air tanahnya adalah Natrium Bikoarbonat (umumnya air tanah tua). Hasil analisis isotop menunjukkan umur rata-rata air tanahnya adalah 10,318 ± 13,639 tahun.

3.2. Akuifer air tanah tertekan atas (40-140 m)

Akuifer air tanah tertekan atas (40-140 m) memiliki kedudukan muka air tanah dalam (1956) antara 1 - 10 m (ami), dan mengalami penurunan kembali pada tahun 1992 menjadi 18,64 - 35,50 m (bml). Dan pada tahun 1994 muka air tanah turun kembali menjadi 31,78 - 56,90 m (bml). Sedangkan hasil studi 1995 memperlihatkan bahwa mat nya telah mengalami kenaikan antara 12,70 - 52,98 m (nml). Akuifer ini memiliki batas penyebaran yang berjarak antara 1,5 - 7,5 km ke arah darat dari pantai, dan berdasarkan analisis hidrokimia (Distam DKI Jakarta & Dit GTL, 1995) memperlihatkan bahwa akuifernya tidak memiliki hubungan dengan air laut, tetapi yang terjadi adalah proses pencucian karena tipe air tanahnya adalah Natrium Bikarbonat (umumnya air tanah tua). Hasil analisis isotop memperlihatkan bahwa umur rata-rata air tanahnya adalah 17.500 s/d 22.006 tahun.

3.3. Akuifer air tanah tertekan bawah (>140 m)


Akuifer air tanah tertekan bawah memiliki kedudukan mat alami (1956) sekitar 2 m (negatif), yang kemudian mengalami penurunan menjadi 22,0-33,90 m (bml). Selama tahun 1994 terus terjadi penurunan mat menjadi 40,0-51,40 m (bml), sedangkan hasil studi 1995 menunjukkan bahwa akiufernya tidak berhubungan dengan air laut, tetapi yang terjadi adalah proses pencucian karena tipe air tanahnya adalah Natrium Bikarbonat. Hasil analisis isotop menunjukkan umur rata-rata air tanahnya adalah 17,172 tahun s/ d 32,58 tahun.

Adanya data air tanah akuifer tertekan atas (40-140 m) yang bersifat payau ternyata berada di tepi kali Grogor, Sunter dan Cakung, sehingga pencemaran air payau ke dalam akifer tesebut adalah melalui mekanisme pasang naik air laut yang masuk ke dalam aliran air sungai dan mencemari air tanah dangkalnya. Air tanah payau ini akan menyebabkan rusaknya pipa sumur bor dalam yang selanjutnya akan mengakibatkan pipa menjadi keropos dan bocor, dan akhirnya mencemari air tanah tertekan atas (Distam DKI Jakarta &DitGTL, 1995).

Air garam yang berada dalam akuifer tertekan dapat pula merupakan air tanah tua (Distam DKI Jakarta & GT, 1966) karena lingkungan pengendapan akuifer adalah pengendapan fluviatil serta laut (Hehanusa & Djoehanah, 1983 dan Distam DKI Jakarta & P3G 1995).

4. ANALISA


Pengambilan air tanah yang berlebihan telah menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, penurunan muka air sungai pada musim kemarau dan amblesan tanah. Hal ini tidak akan terjadi apabila dilakukan kegiatan konservasi air tanah untuk menjaga kelestarian, kesinambungan ketersediaan, daya dukung, fungsi air tanah, serta mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah.

Pemerintah Jawa Barat dalam rangka konservasi air tanah ini telah membuat perda yang diperlukan dalam langkah konservasi ini, yaitu Perda No 16 tahun 2001 tentang pengelolaan Air Bawah Tanah dan Perda No 6 tahun 2001 tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Dalam kebijakan operasionalnya, strategi yang ditempuh adalah :

1. Zona kritis dilakukan pengurangan debit pengambilan air tanah sebesar 8 % per tahun
2. Zona rawan dilakukan pengurangan debit pengambilan air tanah sebesar 5 % per tahun
3. Penambahan resapan air ke dalam tanah sebesar 4 % per tahun
4. Melakukan berbagai upaya substitusi dengan air permukaan
5. Mengatur sebaran titik pengambilan air tanah berdasarkan kapasitas optimum akifer guna menghindari terbentuknya zona kritis dan rawan

Sedang kegiatan operasional, sebagai implementasi strategi diatas, dilakukan langkah sebagai berikut:
1. Pengurangan debit melalui syarat teknis Daftar Ulang Ijin Pengambilan Air Tanah (SIPA)
2. Penertiban pengambilan air tanah
3. Sosialisasi upaya pengehematan dan konservasi air tanah
4. Koordinasi dan Kerjasama antara stakeholder terkait

Langkah-langkah serupa di atas, telah dilakukan juga oleh Pemerintah DKI Jakarta. Seiring dengan semakin meningkatknya kebutuhan air bersih di Indonesia dengan mempertimbangkan konservasi air tanah, maka dalam dekade mendatang tidak akan terjadi bencana nasional.

Dalam skala kecil, peningkatan kualitas hidup tersebut akan terjadi, dan juga keseimbangan sektor lainnya. Berbagai peraturan telah dibuat berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya air di Indonesia. Begitu pula halnya dengan instansi yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya air. Pengelolaan air tanah menjadi wewenang Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral sedangkan Pengelolaan air permukaan menjadi wewenang Departemen Kimpraswil. Sedangkan wewenang regulasi pengelolaan kualitas air permukaan dan tanah dalam berbagai kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan terdapat pada kementrian negara Lingkungan Hidup. Meskipun demikian dalam operasionalnya semua stakeholder harus terlibat di dalamnya.

Dalam penyelamatan air tanah untuk melakukan konservasi dan pengendalian air tanah demi menjaga kesinambungan ketersediaan air tanah dan menjamin keberlangsungan pemanfaatannya, maka beberapa kegiatan telah dilakukan oleh pemerintah, antara lain :
1. Menentukan cekungan air tanah. Penentuan keberadaan cekungan air tanah telah meningkat dari yang sebelumnya 396 menjadi 423.
2. Pemantauan perubahan kuantitas dan kualitas serta lingkungan air tanah
3. Penentuan daerah imbuhan (non budidaya) dan daerah lepasan (budidaya)
4. Penetapan daerah perlindungan air tanah (zona aman, rawan, kritis, dan rusak)
5. Pemberdayaan masyarakat di bidang konservasi air tanah
6. Penetapan kebijakan dan pengaturan air tanah
7. Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan konservasi air tanah.

5. KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Ketidakseimbangan siklus hidrologi yang terdapat di suatu daerah telah mengakibatkan terganggunya susbsitem air tanah yang berada di dalamnya, sehingga mengakibatkan dampak negatif yang tidak diinginkan seperti, penurunan muka air tanah, penurunan muka air sungai pada musim kemarau, amblesan, dan intrusi airlaut.
  2. Peraturan tentang Cekungan Air Tanah sementara ini baru untuk P Jawa, untuk daerah lainnya belum ada, sehingga hal ini harus lebih ditingkatkan lagi secara bertahap.
  3. Kemerosotan kondisi air tanah dapat dilakukan dengan memperketat ijin penyadapannya sesuai dengan UU No. 7/2004 tentang SDA ps 26 ayat (5). Karena pendayagunan air permukaan lebih diutamakan daripada air tanah.
  4. Harus ada keterpaduan dan integrasi antara air tanah yang terletak dalam satu cekungan air tanah namun terletak pada pada wilayah sungai yang berbeda dalam pengelolaan sumberdaya air yang hendak dilakukan.
  5. Dalam upaya konservasi air tanah, maka perlu dilakukan menjaga keberlangsungan pengisian atau peresapan air dari sumber air permukaan atau hujan yang terdapat di setiap WS melalui Pelestarian Kawasan Resapan Air, dan Pengisian Air Kembali kedalam tanah (artificial recharge),
  6. Pemantauan penurunan muka air tanah pada setiap CAT perlu dilakukan untuk mengetahui dampaknya terhadap land subsidence dan potensi intrusi air laut.

DAFTAR PUSTAKA
Pindratno, H., 2006, Pengendalian Kerusakan Air Tanah di Cekungan Air Tanah Jakarta, Studi Kasus Wilayah OKI Jakarta,

Sunjoto, 2006, Real Estat Sebagai Daerah Resapan Air, Membangun Sekaligus Memperbaiki Lingkungan, Makalah pada Lokakarya Konservasi Airtanah Nasional, Pusat Lingkungan Geologi, Badan Geologi, Departemen ESDM, Bandung

Said, H.D., 2005, Editor, Air Tanah di Indonesia dan Pengelolaannya, Dep ESDM.
*Peneliti BPPT sejak 1992, lulus S1 Teknik Pertambangan, ITB, S2 Rekayasa Pertambangan, Bidang khusus Hidrgeologi, S2 Teknik dan Manajemen Industri, Bidang Khusus Manajemen Industri. Pernah ikut pelatihan Sustainable Mineral Development, Minetec, Kosaka, Akita, Jepang, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar