Jawab :
Di Indonesia, sejak tahun 1975 dikenal dengan tiga (3) sistem klasifikasi tanah yang banyak digunakan oleh Lembaga Penelitian, Perguruan Tinggi, Dinas Teknis dan Teknisi di lapangan, yaitu : (1) Sistem Klasifikasi Tanah Nasional (Dudal & Soepraptohardjo, 1957; Soepraptohardjo, 1961), (2) Sistem Klasifikasi Tanah Internasional, dikenal sebagai Taksonomi Tanah (Soil Taxonomy, USDA, 1975; 2003), dan (3) Sistem FAO/UNESCO (1974). Namun dalam perkembangan penggunaannya, Sistem Taksonomi Tanah sejak tahun 1988 lebih banyak digunakan, terutama oleh para peneliti dari Lembaga Penelitian Tanah (sekarang Balai Besai Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian) dan Perguruan Tinggi sesuai dengan hasil keputusan Kongres Nasional Himpunan Ilmu Tanah Indonesia. Sementara itu, Sistem Klasifiaski Tanah Nasional sudah hampir ditinggalkan penggunaannya. Walupun demikian, sistem tersebut masih eksis dan masih banyak digunakan terutama oleh para pengambil kebijakan dan praktisi lapangan di daerah. Keberadaan Sistem Klasifikasi Tanah Nasional merupakan ciri budaya bangsa dan menjadi tolok ukur tingkat perkembangan dan penguasaan teknologi tanah di suatu negara. Sistem nasional ini perlu dimiliki oleh setiap bangsa dan negara serta harus terus menerus dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK tanah (Dr D Subardja, M.Sc., peneliti di Kelti Genesis dan Klasifikasi Tanah, pada siaran di RPC tanggal 15 April 2009)
< Prev | Next > |
---|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar