Pengertian Desa Kota
Indonesia merupakan negara yang memiliki sebutan sebagai negara agraris yang sedang berkembang
, disebut negara agraris karena penduduknya tinggal di pedesaan dengan aktifitas sebagai petani, tanahnya cukup subur dan lahan pertaniaannya cukup luas Suatu negara yang ingin maju tentunya berupaya mengolah dan memanfaatkan semua potensi baik sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusia. Negara Indonesia termasuk negara yang memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam jenisnya dan jumlahnya cukup banyak. Sebuah lokasi berkembang menjadi suatu desa atau kota. Kunci keberhasilannya tergantung pada potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya yang ada.
Dalam pembentukan sebuah desa terdapat tiga unsur pokok, yaitu :
- Daerah/ wilayah yang merupakan tempat tinggal dan tempat beraktivitas.
- Penduduk adalah terkait dengan kualitas dan kuantitasnya.
- Tata kehidupan atau aturan-aturan yang berhubungan langsung dengan keadaan masyarakat dan
adat istiadat setempat.
Dalam perkembangan suatu tempat menjadi suatu desa atau kota tidak terlepas dari keinginan serta kemampuan manusia yang tinggal di tempat itu, karena desa dan kota pada dasarnya adalah sama, merupakan tempat tinggal penduduk. Yang membedakan adalah perkembangannya. Untuk lebih jelas mari kita perhatikan bersama pengertian desa dan pengertian kota.
Desa adalah permukiman penduduk yang letaknya di luar kota. Biasanya penduduknya beraktivitas sebagai petani.
Desa adalah permukiman penduduk yang letaknya di luar kota. Biasanya penduduknya beraktivitas sebagai petani.
Dalam pengertian luas R.Bintarto.(1977) Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Sutarjo Kartohadi Kusumo (1965), bahwa Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Menurut Sutarjo Kartohadi Kusumo (1965), bahwa Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Pada definisi kota terdapat beberapa aspek yang menjadi dasarnya adalah aspek morfologis; jumlah penduduk; sosial; ekonomis; dan hukum. Kota merupakan tempat tinggal penduduk yang heterogen dengan latar belakang budaya yang berbeda ragam dan aktivitas penduduknya lebih bersifat ekonomis matrialistis dan mengarah pada sistim industri.
Jadi pemahaman kota senantiasa erat kaitanya dengan, penduduknya heterogen, aktivitasnya bersifat industrialisasi, kepadatan sangat tinggi dan hubungannya bersifat individualistis.
Jadi pemahaman kota senantiasa erat kaitanya dengan, penduduknya heterogen, aktivitasnya bersifat industrialisasi, kepadatan sangat tinggi dan hubungannya bersifat individualistis.
Menurut .R.Bintarto (1968) Kota adalah sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai oleh strata sosial ekonomi yang heterogen serta corak matrialistis. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 4/1980 Kota adalah wadah yang memiliki batasan administratif wilayah seperti kotamadya dan kota administrasi.
Jadi dalam perkembangannya sebuah kota berdasarkan tahap perkembangannya kota dimulai dari tahap :
- Eopolis yaitu tahap perkembangan daerah kota yang sudah diatur ketahap kehidupan kota (kota kecamatan )
- Polis yaitu tahap perkembangan kota yang masih ada pengaruh kehidupan agraris (kota kabupaten)
- Metropolis, yaitu tahap perkembangan kota sudah mengarah ke sektor industri
- Megapolis, yaitu tahap perkembangan kota yang telah mencapai tingkat tertinggi diantaranya dengan dengan pemekaran atau perluasan kota
- Trianopolis, yaitu tahap perkembangan kota yang kehidupannya sudah sulit dikendalikan baik masalah lalulintas, pelayanan maupun kriminalitas
- Nekropolis, yaitu tahap perkembangan kota yang kehidupannya mulai sepi bahkan mengarah pada kota mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar