Sejarah Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia dalam 3 (tiga) wilayah waktu dan berlaku mulai 1 Januari 1964. Prinsip yang digunakan dalam pembagian wilayah waktu tersebut adalah :
1. Menuju kebentuk peraturan yang sesederhana mungkin.
2. Waktu Matahari sejati jangan sampai berbeda terlalu besar dengan waktu tolok, terutama bagi kota-kota besar/penting.
3. Batas wilayah jangan sampai membelah suatu propinsi dan pulau.
4. Memperhatikan faktor - faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi, kepadatan penduduk, lalu lintas/perhubungan, sosio-psikologis serta perkembangan pembangunan.
Maka saat itu diputuskan pembagian wilayah waktu sebagai berikut :
1. Waktu Indonesia Barat meliputi daerah - daerah Tingkat I dan Istimewa di
Sumatera, Jawa, Madura dan Bali dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan
derajat tolok 105° BT.
2. Waktu Indonesia Tengah meliputi daerah - daerah Tingkat I di Kalimanatan,
Sulawesi dan Nusa Ternggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat
tolok 120° BT.
3. Waktu Indonesia Timur meliputi daerah - daerah Tingkat I di Maluku dan Irian
Jaya dengan waktu tolok GMT+09.00 jam dan derajat tolok 135° BT.
Pembagian wilayah waktu di Indonesia pada saat itu oleh beberapa pihak dirasakan sudah kurang tepat lagi sehubungan dengan perkembangan pembangunan seta kegiatan ekonomi yang makin mengingkat.Sebagai contoh kota Pontianak dan kota Tegal yang terletak dalam bujur yang sama, ternyata berbeda wilayah waktunya , yaitu Pontianak masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah dan Tegal Waktu Indoensia Barat. Demikian pula dengan Denpasar yang masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Barat, sedangkan Banjarmasin dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.Maka akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan, maka diputuskan perubahan melalui Kep.Pres RI No.41 Tahun1987 dan berlaku mulai 1 Januari 1988 jam 00.00 WIB.
Pembagian waktu tetap menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Wakatu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) sesuai dengan pembagian waktu sebelumnya.Terhadap pulau Kalimantan dibagi menjadi dua wilayah, yaitu propinsi Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah masuk wilayah kedalam wilayah Waktu Indoneisa Barat, sedangkan Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimnatan Selatan tetap masuk wilayah Waktu Indonesia Tengah. Propinsi Bali dimasukan kedalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.
Perubahan pembagian wilayah waktu di Indonesia ini pada dasarnya tidak akan menggangu pelaksanaan ibadah beragama, khususnya umat Islam. Hanya saja perubahan tersebut bagi daerah yang mengalami perubahan akan mempunya dampak berubahnya waktu sholat yang telah ditetapkan bagi daerah yang bersangkutan dan berubahnya waktu bayang-bayang yang dipedomani untuk penentuan arah kiblat.
1. Menuju kebentuk peraturan yang sesederhana mungkin.
2. Waktu Matahari sejati jangan sampai berbeda terlalu besar dengan waktu tolok, terutama bagi kota-kota besar/penting.
3. Batas wilayah jangan sampai membelah suatu propinsi dan pulau.
4. Memperhatikan faktor - faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi, kepadatan penduduk, lalu lintas/perhubungan, sosio-psikologis serta perkembangan pembangunan.
Maka saat itu diputuskan pembagian wilayah waktu sebagai berikut :
1. Waktu Indonesia Barat meliputi daerah - daerah Tingkat I dan Istimewa di
Sumatera, Jawa, Madura dan Bali dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan
derajat tolok 105° BT.
2. Waktu Indonesia Tengah meliputi daerah - daerah Tingkat I di Kalimanatan,
Sulawesi dan Nusa Ternggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat
tolok 120° BT.
3. Waktu Indonesia Timur meliputi daerah - daerah Tingkat I di Maluku dan Irian
Jaya dengan waktu tolok GMT+09.00 jam dan derajat tolok 135° BT.
Pembagian wilayah waktu di Indonesia pada saat itu oleh beberapa pihak dirasakan sudah kurang tepat lagi sehubungan dengan perkembangan pembangunan seta kegiatan ekonomi yang makin mengingkat.Sebagai contoh kota Pontianak dan kota Tegal yang terletak dalam bujur yang sama, ternyata berbeda wilayah waktunya , yaitu Pontianak masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah dan Tegal Waktu Indoensia Barat. Demikian pula dengan Denpasar yang masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Barat, sedangkan Banjarmasin dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.Maka akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan, maka diputuskan perubahan melalui Kep.Pres RI No.41 Tahun1987 dan berlaku mulai 1 Januari 1988 jam 00.00 WIB.
Pembagian waktu tetap menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Wakatu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) sesuai dengan pembagian waktu sebelumnya.Terhadap pulau Kalimantan dibagi menjadi dua wilayah, yaitu propinsi Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah masuk wilayah kedalam wilayah Waktu Indoneisa Barat, sedangkan Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimnatan Selatan tetap masuk wilayah Waktu Indonesia Tengah. Propinsi Bali dimasukan kedalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.
Perubahan pembagian wilayah waktu di Indonesia ini pada dasarnya tidak akan menggangu pelaksanaan ibadah beragama, khususnya umat Islam. Hanya saja perubahan tersebut bagi daerah yang mengalami perubahan akan mempunya dampak berubahnya waktu sholat yang telah ditetapkan bagi daerah yang bersangkutan dan berubahnya waktu bayang-bayang yang dipedomani untuk penentuan arah kiblat.
7/16/2009 4:55:00 AM>TandaWaktu
Badan Meteorologi dan Geofisika © 2010 - Hak cipta dilindungi undang-undang
Kantor Pusat : Jl. Angkasa 1 No.2, Kemayoran, Jakarta Pusat - Indonesia , Telp. 021-4246321
bapa ga nyangka punya blog,dulu sempet diajarin geof ama bapakk lho di smun 6 bandung,aku lagi nyari beda waktu pulo jawa ama kalimantan timur,huhuhu....maju teruslah pakkk:D
BalasHapus~Novi
copy paste
BalasHapus