Pemulihan Air Tanah


KOMPROMI PEMULIHAN AIR TANAH DENGAN SUMUR RESAPAN
Tarsoen Waryono
Staf Pengajar Departemen Geografi FMIPA-UI


Terganggunya peranan fungsi 13 aliran sungai yang melintas DKI Jakarta, dicirikan oleh fenomena alam yaitu genangan (banjir) pada musim hujan, dan kekeringan pada musim kemarau. Kecenderung tersebut, disebabkan oleh tingginya intensitas pemanfaatan ruang (IPR), karena alih fungsi penggunaan tanah yang tidak terkontrol. Lahan-lahan potensial sebagai wahana resapan air, kawasan tandon air (lahan basah) dan kawasan-kawasan perlindungan alam (sepandan pantai) telah berubah menjadi permukiman, dan atau pusat-pusat kegiatan kota. Padahal secara definitif intensitas penggunaan ruang di DKI Jakarta telah diantisipasi dengan ditetapkannya rambu-rambu melalui koefisien dasar bangunan (KDB).
Timpangnya daur hidrologi di wilayah DKI Jakarta, menyebabkan kerentanan terhadap ketersediaan air tanah. Rendahnya infiltrasi air kedalam tanah dan tingginya pemanfaatan air tanah dangkal untuk kepentingan air baku, baik oleh masyarakat maupun oleh pemilik bangunan besar dan atau industri, karena belum terpenuhinya layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Keterbatasan Pasokan Air Bersih
Besaran curah hujan di 5 wilayah rata-rata tercatat 2.916 mm/tahun, atau sebesar 2.000 juta m3/tahun air hujan yang jatuh di seluruh DKI Jakarta. Curahan hujan tersebut terdistribusi menjadi (a) air intersepsi 1,07% (21,4 juta m3/tahun, (b) evapotranspirasi 12,5% (250 juta m3/tahun, (d) infiltrasi 10% (200 juta m3/tahun, dan sisanya menjadi (e) air limpasan 76,43% (1.528,6 juta m3/tahun). Air infiltrasi yang masuk ke dalam tanah terdistribusi (a) ke lapisan akuifer dangkal 80% (160 juta m3/tahun), (b) merembes keluar 15% (30 juta m3/tahun) dan (c) 10% lainnya (10 juta m3/tahun) masuk ke lapisan akuifer dalam. Jumlah pasokan air ke dalam tanah secara alamiah tercatat 170 juta m3/tahun.
Kebutuhan air di seluruh wilayah DKI Jakarta tercatat 400 juta m3/tahun. Pelayanan yang bersumber dari PDAM tercatat 200 juta m3/tahun. Pemenuhan kebutuhan air yang bersumber dari air tanah untuk memenuhi 5.198.000 jiwa penduduk yang belum terlayani air bersih sebesar 161,6 juta m3/tahun. Selain itu 5,0% dari 6.102.000 jiwa penduduk yang telah menikmati layanan air bersih PDAM, juga masih memanfaatkan air tanah dangkal sebesar 15 juta m3/tahun. Pemanfaatan air tanah dalam untuk kepentingan industri, perhotelan dan bangunan pancang tercatat sebesar 40 juta m3/tahun. Jumlah pemanfaatan air tanah di DKI Jakarta secara keseluruhan sebesar 216,6 juta m3/tahun, hingga secara teoritis setiap tahunnya telah defisit air tanah sebesar 46,6 juta m3. Padahal air yang terbuang langsung ke sungai dan mengalir terbuang ke laut sebesar 1.558,6 juta m3/tahun.
Upaya Pemulihan Air Tanah
Memperhatikan fenomena keterbatasan pasokan air bersih PDAM, defisit air tanah dangkal, dan air hujan terbuang ke laut (77,93% dari seluruh air hujan yang jatuh) per tahun, untuk itu upaya yang dilakukan adalah membangun tampungan air hujan, agar dapat tersimpan secara alam di dalam tanah melalui teknologi sumur resapan, seperti tertuang dalam Perda DKI Jakarta No. 68 tahun 2003.
Suatu pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang memiliki kewajiban membangun sumur resapan?. Jawaban pertama adalah semua warga DKI Jakarta yang memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), baik permukiman penduduk, pengembang, pemilik bangunan gedung pancang, dan fasos fasum (RTH, Jasa marga, Sekolah, Perkantoran, Tempat ibadah, Rumah Sakit, dan Tempat rekreasi). Jawaban kedua adalah pemilik IMB di daerah yang berada pada wilayah ketinggian kurang dari 3,0 meter dpl (Jakarta Utara), berkewajiban membangun sumur resapan di lokasi pengganti yang ditetapkan. Jawaban ketiga adalah bagi pemrakarsa pemanfaat sumur tanah dalam, termasuk industri dan bangunan pancang.
Realisasi pembangunan sumur resapan di DKI Jakarta setelah lebih dari 5 tahun definitifnya perda sumur resapan tercatat 72.100 unit. Berdasarkan prediksi setiap sumur mampu meneruskan air hujan sebanyak 40,0 drum/tahun (8,0 m3/tahun), maka air pasokan buatan hingga saat ini sebesar 576.800 m3/tahun. Potensi pemulihan air tanah secara buatan ini tampaknya masih sangat rendah, dan berdasarkan perhitungan sumur resapan yang harus dibangun sebanyak 4 juta unit yang tersebar diseluruh DKI Jakarta yang memiliki ketinggian tempat lebih dari 4 meter dpl.
Arah Pengelolaan Daerah Resapan
Penanganan kawasan resapan air secara terpadu dan berkelanjutan, hendaknya didasarkan atas pemantapan hasil-hasil perhitungan yang erat kaitannya dengan koefisien dasar bangunan (KDB), yang dalam konsepsinya disebut dengan Intensitas Pemanfaatan Ruang (IPR). IPR pada dasarnya merupakan rasio (perbandingan) antara luas dasar (lantai) bangunan dengan ruang terbuka dan dinyatakan dalam (%). Implementasi pendekatannya, dilakukan melalui pengukuhan kawasan (hasil penyerasian antara kondisi eksis lapang dengan hasil perhitungan IPR), khususnya di kawasan-kawasan strategis yang berpengaruh langsung terhadap alur tata air yang ditetapkan sebagai kawasan penyangga. Selain pengukuhan kawasan, juga peningkatan kualitas terhadap potensi tutupan vegetasi baik alami maupun buatan. Pengelolaan kawasan resapan air pada ekosistem perairan, harus dirancang secara cermat dan jelas, melalui penyusunan rencana tapak, sebagai langkah awal. Rencana tapak dimaksud merupakan penjabaran dari rencana detail ruang berdasarkan hasil penyerasian antara IPR dan kondisi eksis pada kawasan-kawasan strategis yang memiliki potensi sumberdaya air yang perlu dipertahankan, dan dipaduserasikan dengan rencana rinci tata ruang wilayah (RRTRW).
Mencermati belum tersedianya IPR wilayah DKI Jakarta, mestinya dalam penyusunan RRTRW seyogianya dapat diantisipasi melalui pemapaduserasian berdasarkan potensi tata air tanahnya. Demikian halnya terhadap pengembangan kawasan ekosistem perairan (situ-situ), pengukuhan kawasan menjadi persyaratan yang mutlak harus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terokupasi lahan oleh penduduk. Langkah berikutnya, perlu dukungan atas peranan fungsi jasa penutupan vegetasi. Selain berfungsi sebagai penyaring (filter) baik sifat fisik maupun kimia air dan tanah, juga merupakan penopang dan dukungan nilai-nilai estetika pengembangan ekosistem perairan yang erat kaitannya dengan siklus geohidrologi tata air resapan.
Didasari atas konsepsi dasar pengelolaan kawasan resapan air dan pengembangan lingkungan situ-situ secara terpadu berkelanjutan, seperti uraian di atas, dengan memperhatikan aspek daya dukung fisik wilayahnya, untuk itu dalam perencanaan pengelolaannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
Aspek Keterpaduan
Kawasan resapan air di wilayah DKI Jakarta, sebagian besar berstatus tanah milik masyarakat, dan harus dipandang sebagai satu kesatuan kawasan yang perlu dilindungi. Pengalokasikan pemukiman penduduk dengan Intensitas Pemanfaatan Ruang (IPR) < 50%; tampaknya merupakan langkah awal yang harus diterapkan. Hal ini mengingat bahwa terciptanya keterpaduan antara kondisi fisik kawasan resapan air dengan kawasan terbangunnya.
Namun demikian aspek pertimbangan lain yang erat kaitannya dengan status kepemilikan juga perlu mendapat perhatian. Perlunya keterpaduan pemahaman (kesatuan pendapat), baik antara institusi/ lembaga yang bertanggung-jawab dengan insan pemiliknya, dan atau stake holder lainnya.
Pentingnya penyelamatan, perlindungan dan pemanfaatan secara optimal terhadap sumber daya air tanah dangkal, memerlukan dukungan semua pihak, melalui pembagian kepentingan: (a) di satu sisi pemerintah dituntut untuk tetap mempertahankan kelestarian kawasan resapan, sedangkan (b) masyarakat ditutut untuk tetap mempertahankan aspek kualitas dan kuantitas melalui pemberdayaan teknologi sebagai kendali atas keseimbangan antara input (masukan) air kedalam tanah dan output (pemanfaatan) secara terkendali.
Aspek Teknis
Penanganan kawasan resapan air di wilayah DKI Jakarta, secara teknis dinilai belum terlambat, karena dengan mempertahankan minimal 50% dari seluruh wilayah masih mampu mendukung dan terjaminnya kondisi air tanah. Namun demikian apa yang telah tertuang dalam RTRW DKI Jakarta 2010 dimana kawasan resapan merupakan bagian strategis pengendalian pemanfaatan ruang melalui KDB rendah; perlu dukungan masukan air tanah melalui sumur resapan, untuk tujuan penyeimbangan dan atisipasi terhadap defisit air pada masa kini maupun masa mendatang.
Aspek IPTEK
Pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan kawasan resapan air, erat kaitannya dengan penyeimbangan (neraca) air baik tanah dangkal maupun tanah dalam. Walaupun melalui pengaturan KDB hingga saat ini masih dianggap masih relatif aman. Namun demikian penerapan sumur resapan mampu menekan besaran laju air limpasan dari 56,05% s/d 61,68% (Narwanto dan Waryono 1994), menjadi <40%. Demikian halnya dengan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi, guna memacu atas kesadarannya, dan pemahaman atas arti pentingnya sumberdaya air tanah, pada dasarnya merupakan langkah awal terjaminnya kualitas air tanah dari berbagai sumber cemaran.
Aspek Kelembagaan
Selain keterpaduan pemahaman konsep penanganan bagi seluruh stake holder yang berkepentingan, tampaknya kelembagaan yang bertanggung jawab, merupakan bagian yang dinilai cukup stategis. Selain mengkordinir bentuk-bentuk kegiatan yang diimplementasikan, dalam penyusunan programnya perlu duduk bersama-sama dengan masyarakat, guna menjabarkan bentuk-bentuk apa yang diinginkannya.
Dalam pada itu, aspek kelembagaan menjadi penting peranannya, karena akan bersama-sama dengan seluruh stake holder, dan sangat menentukan keberhasilan program peningkatan jumlah sumur resapan dan pengendalian kualitas dan kuantitas air tanah di DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar